Pemotongan Buaya Muara (Crocodylus porosus)
Hasil Penangkaran di
Balikpapan
Pada bulan Januari 2013, salah satu
perusahaan penangkar buaya di Kalimantan Timur yang berada di kota Balikpapan
yaitu CV. Surya Raya melaksanakan kegiatan pemotongan buaya. Kegiatan
pemotongan buaya dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan atau prosedur,
yaitu : pengajuan permohonan ijin
pemotongan kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Timur (BKSDA)
sebagai instansi yang berwenang, kemudian dilakukan pengecekan stok buaya dan
hasil pengecekan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Stok Buaya.
BAP Stok akan menjadi dasar keluarnya Surat Ijin Pemotongan buaya yang berisi
tentang jatah pemotongan dan berlaku selama 3 (tiga) bulan, jika dalam jangka
waktu 3 bulan jatah pemotongan belum terpenuhi dan masih ingin melanjutkan
pemotongan, maka perusahaan harus mengurus perpanjangan ijin pemotongan,
barulah perusahaan dapat melaksanakan kegiatan pemotongan lagi.
Pelaksanaan
pemotongan buaya di CV. Surya Raya ini dilakukan berdasarkan Surat Ijin
Pemotongan yang dikeluarkan dari BKSDA Kaltim nomor : SI.4726/BKSDA-1.4/2012
tanggal 27 Desember 2013. Dalam ijin pemotongan tersebut perusahaan mendapatkan
jatah potong sebanyak 110 ekor buaya jenis buaya muara (Crocodylus porosus). Pelaksanaan pemotongan diawasi oleh petugas dari
Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Kalimantan Timur yang berada di Balikpapan. Pengawasan
pemotongan buaya dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan pemotongan buaya
an. CV. Surya Raya nomor : 005/SR-SW/I/2013 tanggal 28 Januari 2013.
Dalam
pengawasan pemotongan dapat diamati bahwa kemampuan pemotongan dalam sehari
sangat terbatas. Selain disebabkan keterbatasan tenaga pemotong yang dimiliki CV
Surya Raya, juga diakibatkan setelah pemotongan, kulit buaya yang telah
disterilkan hanya dapat bertahan selama 3 hari, lewat dari 3 hari kulit akan
menjadi sangat rentan terhadap kerusakan yang disebabkan serangan bakteri. Sementara
itu, peralatan pengolahan kulit buaya hanya ada diluar kota, sehingga waktu
pemotongan juga harus memperhitungkan waktu dan rencana pengiriman ketempat
pengolahan kulit. Pada saat pengawasan, jumlah buaya yang dipotong hanya
sebanyak 8 (delapan) ekor dan masih sebagai sampel.
Proses pemotongan diawali dengan mempersiapkan buaya-buaya yang akan
dipotong. Buaya yang akan dipotong dipisahkan dan setiap ekor ditempatkan dalam
1 bak yang berbeda, guna menghindari perkelahian yang bisa menyebabkan
kerusakan atau cacat pada kulit buaya. Setelah dipisahkan masing-masing buaya
dibilas atau dicuci dengan air bersih. Kemudian tempat pemotongan juga
dipersiapkan, yaitu dengan mencuci atau menyiram dengan cairan pembersih anti
bakteri. Peralatan memotong juga dicuci bersih dengan cairan anti bakteri.
Setelah semua siap, barulah buaya diangkat
ketempat pemotongan dengan terlebih dahulu mengikat moncong buaya. Pemotongan
seekor buaya membutuhkan tenaga 3 sampai 4 orang dewasa. Pemotongan dimulai
dengan penusukan dibagian belakang kepala, kemudian menarik sumsum belakang
buaya. Buaya yang telah mati harus segera disiram dan diletakkan sejauh mungkin
dari darah, karena bakteri yang merusak kulit buaya hidup didalam darah.
Setelah itu barulah dilakukan pengulitan. Sesuai dengan aturan internasional,
pengulitan dimulai pada alur kulit baris ketiga di bahu buaya. Setelah dikupas
kulit disimpan dalam suhu ruangan sambil menunggu proses pengiriman ke tempat
pengolahannya diluar kota.
Pengolahan kulit buaya mentah belum dapat
dilakukan di Balikpapan. Sehingga kulit yang masih mentah kadang hanya
diawetkan melalui proses penggaraman, untuk kemudian dikirimkan ke penyamakan
kulit yang berada di Jawa. Kulit mentah yang telah disamak pun sebagian besar
belum diproses menjadi barang jadi di dalam negeri sendiri. Untuk mendapatkan
produk jadi atau siap pakai, bahan kulit masih harus dikirim keluar negri.
Untuk kulit buaya, bagian bawah (dada dan perut) di manfaatkan untuk bahan baku
pembuatan tas, sepatu, dompet dan lain-lain. Sedangkan bagiatan atas (punggung)
sebagai bahan baku pembuatan sabuk (ikat pinggang). Semoga suatu saat, dapat
terwujud pengelolaan yang lebih menyeluruh sehingga dapat memberikan nilai
tambah yang lebih besar untuk pemanfaatan kekayaan alam dari bumi Indonesia. (Posda
Greyssa Sitompul/PEH Pelaksana/198310072001122001, diedit oleh Danang
Anggoro)
No comments:
Post a Comment