Wednesday, March 13, 2013

Kampanye Konservasi SKW III tahun 2013 (1)

KAMPANYE  KONSERVASI SEKSI KONSERVASI WILAYAH III
BKSDA KALTIM TAHUN 2013 DI BALIKPAPAN (1)

Oleh. Alinar dan Danang Anggoro *)

Kampanye Konservasi Seksi Konservasi Wilayah III tahun 2013 merupakan salah satu penjabaran tugas pokok dan fungsi Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Kalimantan Timur dalam melaksanakan kegiatan promosi, informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, menjalin kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengembangan kemitraan. Kegiatan ini terwujud dalam bentuk kunjungan kepada pihak-pihak baik secara langsung maupun tidak langsung menjalin kerjasama dengan Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Kalimantan Timur.

Kegiatan kampanye konservasi ini dilaksanakan disela-sela pelaksanaan tugas harian pada tanggal 4 - 5 Maret 2013. Pihak-pihak yang dikunjungi antara lain dari: Balai Karantina Pertanian, Balai Karantina Ikan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan, Kepolisian Resort Balikpapan, Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Sepinggan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Semayang dan Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari.  

Sambil beranjangsana dan menjalin silaturahmi, kami juga membicarakan masalah-masalah terkait konservasi keanekaragaman hayati seperti perburuan liar, pengawasan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar serta fragmentasi habitat satwa liar dan kegiatan-kegiatan lain terkait konservasi secara umum. Berbagai permasalahan tersebut kami komunikasikan kepada para pihak sekaligus mensosialisasikan beberapa informasi dan perkembangan terbaru di bidang konservasi.

Melalui pengendalian dan pengawasan serta kerjasama dari berbagai pihak yang terbangun melalui kampanye ini, diharapkan kegiatan-kegiatan di lapangan yang mungkin saling terkait dapat saling disinergikan untuk memperoleh hasil yang optimal. Hal tersebut juga menepis anggapan bahwa berbicara mengenai konservasi bukan melulu adalah tentang perlindungan atau pelarangan secara membabi-buta , namun ada juga upaya pemanfaatan yang bisa dikelola secara arif dan bijaksana melalui peraturan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.

Bapak Agung Oka Mantara dari Kantor Balai Karantina Pertanian Balikpapan


(Alinar, S.Hut./198101012009122003/Calon Penyuluh, di-edit oleh M. Danang Anggoro)

No comments:

Post a Comment