Wednesday, March 6, 2013

Mengenal Labi Labi dalam Aspek Komoditi Perdagangan dan Konservasinya (2)

Mengenal labi-labi (Amyda cartilaginea) Dalam Aspek Komoditi Perdagangan
Dan Konservasinya (2)

C.  Habitat

Labi-labi sebagian besar hidup di perairan tawar seperti sungai, danau, rawa dan genangan air. Hewan ini dapat pula hidup di kolam yang suhu airnya berkisar 25º-30ºC.  Menurut Iskandar (2000), labi-labi umum dijumpai di perairan yang tenang dan berarus lambat. Bulus banyak ditemukan di kolam yang berhubungan dengan sungai atau danau, oleh karena itu bulus sering pula dianggap sebagai hama dari ikan yang dibudidayakan di kolam.
            Makanan utama bulus adalah daging (ikan), tetapi tidak menolak sisa makanan manusia (Iskandar, 2000). Menurut Liat dan Das (1999), labi-labi memakan ikan, kecebong katak, udang, bangkai, dan serangga-serangga air. Secara umum labi-labi aktif mencari makan baik pada siang atau malam hari (crepuscular). labi-labi biasanya membutuhkan daerah yang berlumpur untuk aktivitasnya bertelur dan menetaskan telurnya (Muliawati, 2009).
Persebaran labi-labi (Amyda cartilaginea) di Asia meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam (CITES 2004). Di Indonesia labi-labi dapat ditemukan di Sumatra, Bangka, Jawa, Kepulauan Riau, Belitung, Lombok, Sulawesi, dan Kalimantan (Iversen 1992 dalam CITES 2004). Di kalimantan Timur habitatnya secara luas tersebar pada beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Menurut Kusrini dkk (2009) menyebutkan bahwa labi-labi di provinsi Kalimantan Timur banyak di temukan di wilayah bagian utara diantaranya di Kab. Nunukan, Malinau, Berau dan tanah tidung. Di laporkan juga bahwa di wilayah selatan Kalimantan Timur terdapat aktivitas penangkapan labi-labi di Kab. Paser dan Penajam Paser Utara (BKSDA Kaltim, 2011).


D. Perdagangan
Labi-labi (Amyda cartilaginea) termasuk satwa liar yang tidak dilindungi oleh undang-undang RI namun masuk dalam Apendix II CITES pada tahun 2005, sehingga perdagangan labi-labi diatur dalam bentuk kuota untuk ekspor. CITES sendiri merupakan bentuk perjanjian atau traktat  (treaty) global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal perikanan telah mencatat jumlah eksport (secara legal) labi-labi di Indonesia mencapai 715,192 ekor pada tahun 1996, namun perdagangan labi-labi secara illegal dari Indonesia mencapai 312.459 ekor dalam kurun waktu 1993-1994 (Lau et al, 1995; CITES, 2004). Dengan dimasukkannya labi-labi dalam CITES appendix II, maka perdagangan ekspor labi-labi dapat di kontrol karena disesuaikan dengan jumlah kouta. Berdasarkan catatan dari Kementerian Kehutanan (2011) kuota ekspor labi-labi (appendix II) tahun 2010 sebanyak 25,200 ekor. 
Selain jumlah kuota ekspor tahunan labi-labi diatur juga ukuran ekspor untuk labi-labi dengan tujuan konsumsi dan pemeliharaan. Berdasarkan sumber quota ekspor CITES 2011, menyebutkan bahwa ekspor labi-labi untuk tujuan konsumsi dengan berat kurang dari (<) 5 kg atau diatas (>) 15 kg. Sedangkan untuk dipelihara memiliki berat kurang dari (<) 3 kg. Berikut adalah jumlah quota eksport labi-labi yang dimiliki oleh Indonesia :

Pada grafik diatas menunjukkan terjadi penurunan jumlah kuota ekspor  labi-labi, hal tersebut disebabkan berdasarkan penelitian adanya penurunan jumlah labi-labi di alam liar sehingga perlu dikontrol dalam perdagangan internasional.  
Dalam rangka melaksanakan kewajibannya, Indonesia telah menunjuk Management Authority dan Scientific Authority. Sesuai dengan PP no.8 Tahun 1999, pasal 66 : Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai otoritas Pengelola (Management Authority) dan LIPI ditetapkan sebagai otoritas keilmuan (scientific authority). Selanjutnya dalam KepMenhut No.104/Kpts-II/2003, Direktur Jenderal PHKA ditetapkan sebagai pelaksana otoritas pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia dan dalam Keputusan Ketua LIPI no. 1973 tahun 2002, Pusat Penelitian Biologi ditetapkan sebagai Pelaksana Harian Otorita Keilmuan (Scientific Authority).

Ekspor utama labi-labi dengan tujuan utama negara Singapura dan Hongkong (Tiongkok) (BKSDA Kaltim, 2012), Beberapa negara tujuan lainnya adalah Taiwan dan Vietnam (CITES, 2004). Meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap labi-labi berdampak pada jumlah perminataan labi-labi. Selama ini konsumsi dalam negeri selalu dianggap lebih sedikit daripada yang diekspor (ID CITES MA 2008), namun demikian tidak tertutup kemungkinan hal sebaliknya terjadi.
  
(Mustalafin, S.Pi., MP. /198404202010121009/ Calon PEH pada SKW III BKSDA Kaltim ; diedit oleh Danang Anggoro) 
 





 

No comments:

Post a Comment