Wednesday, March 6, 2013

Mengenal Labi Labi dalam Aspek Komoditi Perdagangan dan Konservasinya (3)

Mengenal Labi Labi (Amyda cartilaginea) Dalam Aspek Komoditi Perdagangan
Dan Konservasinya (3)


E. Pentingnya Konservasi  terhadap Labi Labi

Dalam daftar IUCN (International Union for the Conservation of Nature) status konservasi labi-labi dengan kategori vulnerable (VU) yang berarti rentan yang menunjukkan spesies tersebut sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Potensi terhadap resiko kepunahan dialam liar akan semakin berkurang jika dilakukan upaya pengurangan terhadap penangkapan di alam liar dan mengupayakan perdagangan melalui hasil penangkaran.  
Berdasarkan permenhut nomor : P. 19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar menyebutkan bahwa penangkaran merupakan upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnia jenisnya. Kegiatan penangkaran/budidaya labi-labi akan meningkatkan jumlah spesies dengan pemanfaatan berdasarkan hasil keturunan labi-labi tersebut (F2).  

Beberapa kegiatan penangkaran dan budidaya labi-labi telah di upayakan di indonesia. Diantaranya di daerah Kabupaten Jember, Siak (Riau) dan provinsi Kalimantan Selatan (Khoiruman dan Amri, 2002). Selain itu di kabupaten Cirebon telah diupayakan kegiatan budidaya labi-labi (Rahmi, 2008) beberapa daerah di Jawa Barat (Maswardi dkk, 1996) sedangkan untuk di wilayah Kalimantan Timur baru terdapat unit pembesaran labi-labi yang terdapat di Kota Balikpapan (data bulanan SKW III Balikpapan). Konservasi terhadap labi-labi dalam hal ini adalah suatu upaya untuk mempertahankan keberadaanya di alam liar, memperbaiki habitat sebgai tempat hidup  dan kembangbiaknya. Aturan yang terkait dengan penangkaran tumbuhan dan satwa liar diatur dalam permenhut P. 19/Menhut-II/2005 yang merupakan penjabaran dari Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  
Labi-labi (Amyda cartiligenia) merupakan jenis yang belum dilindungi undang –undang, namun beberapa dari kelompok jenis labi-labi (famili : Trionychidae) telah dilindungi undang 6 jenis diantaranya telah dilindungi oleh undang-undang yaitu, Chitra indica (Bulus raksasa, Labi-labi besar, Giant Fresh water turtles), Batagur baska (Tuntong, River Terrapin), Carettochelys insculata (Kura-kura Irian, Irian Tortoise) dan Orlitia borneensis (Kura-kura gading, Aquatic Tortoise) yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978; Elseya novaeguinea (Kura-kura Irian leher pendek, Guinea Snapper) dan Chelodina novaeguinea (Kura-kura Irian leher panjang, Long necked tortoise) dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 716/Kpts/Um/10/1980 (Ditjenkan 1995; Samedi dan Iskandar 2000).


F. Kesimpulan  
Labi-labi (Amyda Cartiligenia) termasuk dalam kelompok kura-kura air tawar yang memiliki cangkang lunak atau yang sering di dengan Asiatic softshell turtle  merupakan jenis setwa yang memiliki potensi besar baik dalam aspek ekonomi maupun aspek ekosistem. Labi-labi merupakan satwa yang belum dilindungi undang-undang namun telah masuk dalam CITES Appendix II sehingga perdangannya diawasi dan disesuaikan dengan quota internasional.  Besarnya potensi ekonomi dari labi-labi karena pemanfaatannya yang besar berpotensi pada penangkapan dan ekploitasi yang besar pada labi-labi sehingga meningkatkan resiko kepunahan di alam liar. Salah satu upaya kegiatan konservasi labi-labi adalah dengan mengupayakan usaha penangkaran/ budidaya labi-labi, dimana hasil penangkaran dapat digunakan dalam perdagangan dan pengurangan jumlah tangkapan di alam liar.
Daftar Rujukan


Anonimous. 2004. CITES Amandemants to Appendices I and II. Thriteen Meeting of the Conference of the Parties. Bangkok
Ernst CH dan RW Barbour. 1989. Turtle of The World. Smithsonian Institution Press, Washington D.C.
Iskandar DT. 2000. Kura-kura dan Buaya Indonesia dan Papua Nugini Dengan Catatan Mengenai Jenis-jenis Di Asia Tenggara. Bandung : PALMedia Citra.
           .2000.Turtles and Crocodiles of Insular Southeast Asia and New Guinea. Institute of Technology, Bandung, Indonesia. Halaman 191
Jenkins MD. 1995. Tortoises and freshwater turtle : The trade in southeast asia. Traffic International
Khairuman dan Khairul Amri. 2002. Membuat Pakan Ikan Konsumsi. Jakarta : PT
Agro Media Pustaka.
Kusrini, Mirza D., dkk. 2009.Survey Pemanenan dan Perdagangan Labi-Labi di Kalimantan Timur. Nature Harmony. Bogor
Kusdinar A. 1995. Telaah Beberapa Aspek Bioekologi Kura-kura Belawa (Trionyx cartilaginous Boddaert) Di Belawa, Cirebon, Jawa barat.[Skripsi]. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Barkah, Muliawati. 2009. Kajian populasi labi-labi belawa, Amyda cartilaginea (testudinata; trionychidae) Berdasarkan variasi mtdna. [Skripsi]. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Novalia, Rahmi. 2009. Pertumbuhan juvenil labi-labi, Amyda cartilaginea (boddaert, 1770) (reptilia: testudinata: trionychidae) berdasarkan Pemberian jenis pakan yang berbeda, dalam upaya Domestikasi untuk menunjang konservasi di desa Belawa,  Kabupaten Cirebon. [Skripsi]. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Samedi dan Iskandar DT. 2000. Freshwater turtle and tortoise conservation and utilization in Indonesia. Chelonian Research Monographs 2: 106 – 111. and Riau, Indonesia : A case study. Chelonian Research Monographs 2.
[BKSDA Kaltim] Laporan bulanan Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan 


(Mustalafin, S.Pi., MP. /198404202010121009/ Calon PEH pada SKW III BKSDA Kaltim ; diedit oleh Danang Anggoro)
 

No comments:

Post a Comment