Mengenal Labi Labi (Amyda cartilaginea) Dalam Aspek Komoditi
Perdagangan
Dan Konservasinya (3)
E. Pentingnya
Konservasi terhadap Labi Labi
Dalam daftar IUCN (International
Union for the Conservation of Nature) status konservasi labi-labi
dengan kategori vulnerable (VU) yang
berarti rentan yang menunjukkan spesies tersebut
sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang.
Potensi terhadap resiko kepunahan dialam liar akan semakin berkurang jika
dilakukan upaya pengurangan terhadap penangkapan di alam liar dan mengupayakan
perdagangan melalui hasil penangkaran.
Berdasarkan permenhut nomor : P. 19/Menhut-II/2005
tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar menyebutkan bahwa penangkaran merupakan
upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa
liar dengan tetap mempertahankan kemurnia jenisnya. Kegiatan
penangkaran/budidaya labi-labi akan meningkatkan jumlah spesies dengan
pemanfaatan berdasarkan hasil keturunan labi-labi tersebut (F2).
Beberapa kegiatan penangkaran dan
budidaya labi-labi telah di upayakan di indonesia. Diantaranya di daerah
Kabupaten Jember, Siak (Riau) dan provinsi Kalimantan Selatan (Khoiruman dan
Amri, 2002). Selain itu di kabupaten Cirebon telah diupayakan kegiatan budidaya
labi-labi (Rahmi, 2008) beberapa daerah di Jawa Barat (Maswardi dkk, 1996)
sedangkan untuk di wilayah Kalimantan Timur baru terdapat unit pembesaran
labi-labi yang terdapat di Kota Balikpapan (data bulanan SKW III Balikpapan). Konservasi
terhadap labi-labi dalam hal ini adalah suatu upaya untuk mempertahankan
keberadaanya di alam liar, memperbaiki habitat sebgai tempat hidup dan kembangbiaknya. Aturan yang terkait
dengan penangkaran tumbuhan dan satwa liar diatur dalam permenhut P. 19/Menhut-II/2005 yang
merupakan penjabaran dari Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Labi-labi
(Amyda cartiligenia) merupakan jenis
yang belum dilindungi undang –undang, namun beberapa dari kelompok
jenis labi-labi (famili : Trionychidae) telah dilindungi undang 6 jenis
diantaranya telah dilindungi oleh undang-undang yaitu, Chitra indica (Bulus raksasa,
Labi-labi besar, Giant Fresh water turtles), Batagur baska (Tuntong,
River Terrapin), Carettochelys insculata (Kura-kura Irian, Irian Tortoise)
dan Orlitia borneensis (Kura-kura gading, Aquatic Tortoise) yang dilindungi
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978; Elseya
novaeguinea (Kura-kura Irian leher pendek, Guinea Snapper) dan Chelodina
novaeguinea (Kura-kura Irian leher panjang, Long necked tortoise) dilindungi
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 716/Kpts/Um/10/1980
(Ditjenkan 1995; Samedi dan Iskandar 2000).
F.
Kesimpulan
Labi-labi (Amyda Cartiligenia) termasuk dalam
kelompok kura-kura air tawar yang memiliki cangkang lunak atau yang sering di dengan
Asiatic softshell turtle merupakan jenis setwa yang memiliki potensi
besar baik dalam aspek ekonomi maupun aspek ekosistem. Labi-labi merupakan
satwa yang belum dilindungi undang-undang namun telah masuk dalam CITES
Appendix II sehingga perdangannya diawasi dan disesuaikan dengan quota
internasional. Besarnya potensi ekonomi
dari labi-labi karena pemanfaatannya yang besar berpotensi pada penangkapan dan
ekploitasi yang besar pada labi-labi sehingga meningkatkan resiko kepunahan di
alam liar. Salah satu upaya kegiatan konservasi labi-labi adalah dengan
mengupayakan usaha penangkaran/ budidaya labi-labi, dimana hasil penangkaran
dapat digunakan dalam perdagangan dan pengurangan jumlah tangkapan di alam
liar.
Daftar Rujukan
Anonimous. 2004. CITES Amandemants to Appendices I and
II. Thriteen Meeting of the Conference of the Parties. Bangkok
Ernst CH dan RW Barbour. 1989. Turtle
of The World. Smithsonian Institution Press, Washington
D.C.
Iskandar DT. 2000. Kura-kura dan Buaya
Indonesia dan Papua Nugini Dengan Catatan Mengenai Jenis-jenis Di Asia
Tenggara. Bandung : PALMedia Citra.
.2000.Turtles
and Crocodiles of Insular Southeast Asia and New Guinea. Institute of Technology,
Bandung, Indonesia. Halaman 191
Jenkins MD. 1995. Tortoises and
freshwater turtle : The trade in southeast asia.
Traffic International
Khairuman dan Khairul Amri. 2002. Membuat
Pakan Ikan Konsumsi. Jakarta : PT
Agro Media Pustaka.
Kusrini, Mirza D., dkk. 2009.Survey Pemanenan dan Perdagangan
Labi-Labi di Kalimantan Timur. Nature Harmony. Bogor
Kusdinar A. 1995. Telaah Beberapa Aspek Bioekologi Kura-kura
Belawa (Trionyx cartilaginous Boddaert) Di Belawa, Cirebon, Jawa barat.[Skripsi]. Bogor :
Institut Pertanian Bogor.
Barkah,
Muliawati. 2009. Kajian populasi labi-labi belawa, Amyda cartilaginea (testudinata;
trionychidae) Berdasarkan variasi mtdna. [Skripsi]. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Novalia, Rahmi. 2009. Pertumbuhan juvenil
labi-labi, Amyda
cartilaginea (boddaert, 1770)
(reptilia: testudinata: trionychidae) berdasarkan Pemberian jenis pakan yang
berbeda, dalam upaya Domestikasi untuk menunjang konservasi di desa
Belawa, Kabupaten Cirebon. [Skripsi]. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Samedi dan Iskandar DT. 2000. Freshwater turtle and tortoise
conservation and utilization in Indonesia. Chelonian
Research Monographs 2: 106 – 111. and
Riau, Indonesia : A case study. Chelonian Research
Monographs 2.
[BKSDA
Kaltim] Laporan bulanan Seksi Konservasi
Wilayah III Balikpapan
(Mustalafin, S.Pi., MP. /198404202010121009/
Calon PEH pada SKW III BKSDA Kaltim ; diedit oleh Danang Anggoro)
No comments:
Post a Comment